#Tinjauan_Fiqh_dan__Fakta_Atas #Berdirinya_Khilafah_di_Irak_dan #Syam
" Khilafah Sudah merupakan kewenangan Allah untuk memberikan khilafah kepada hambanya yang beriman dan beramal shalih.
Pada 1 ramadhan 1435 H, ISIS mendeklarasikan tegaknya
khilafah. ISIS yang terdiri dari banyak kelompok mujahidin dan suku-suku
ahlusunnah bersatu membaiat seorang keturunan dari Cucu Rasulullah
SAW, " Syeikh Abu Bakar Albaghdady.
Hal ini tidak mengejutkan, kecuali bagi yang baru
melihat perkembangan jihad di Irak. Sebab ISIS telah mempersiapkan hal
ini sejak tahun 2006, sejak terbentuknya majelis syuro mujahidin (MSM).
Dengan cita-cita yang jelas, yaitu mendirikan khilafah,
bukan model negara yang lain. Maka ketika mujahidin telah memiliki
segala prasyarat tegaknya khilafah, tidak pantas menunda penegakannya,
sebab haram kaum muslimin hidup tanpa khalifah lebih dari tiga hari.
Sementara kaum muslimin telah 90 tahun hidup tanpa khalifah.
Ibnu Hajar Al Haitami, dalam kitab As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7:
“Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah
meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam
(khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan
mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka
menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban
menguburkan jenazah Rasulullah SAW.”
"Deklarasi ini mengundang berbagai reaksi dari umat
islam di seluruh dunia. Ada yang langsung berbaiat, ada yang sekedar
mendukung, ada yang diam sambil mempelajari fakta tentang sah atau
tidaknya, ada juga yang langsung menolaknya, bahkan banyak kaum muslimin
yang tidak peduli dengan hal ini. Hal ini “wajar”, karena 90 tahun kaum
muslimin hidup dalam sistem demokrasi, sehinga nyaris tidak tergambar
bagaimana khilafah itu.
" Sebagian menganggap khilafah itu seperti kepausan
dalam katholik, sebagian menganggap khilafah itu adalah negara
superpower dengan segala kesempurnaannya, bahkan tidak sedikit kaum
muslimin yang bingung membedakan antara khilafah dan kafilah, alias
tidak mengetahui sama sekali.
"Deklarasi khilafah oleh ISIS memaksa kaum muslimin
untuk kembali mempelajari tentang hukum kekhilafahan dan membandingkan
dengan kondisi saat ini. Jika tidak, maka kaum muslimin akan terus
terombang-ambing oleh perang opini yang dilancarkan media kafir.
Akan sangat berbahaya sekali jika kaum muslimin tidak
mengetahui ilmu tentang khilafah, kemudian mendapatkan fakta yang
dimanipulasi media kafir, hal ini akan menyebabkan kaum muslimin
membenci dan mengutuk ISIS hanya karena gambaran buruk media.
"Padahal ISIS-lah yang mengangkat dosa kita semua
yang lalai dalam menegakkan khilafah. Kewajiban penegakan khilafah
adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban ini akan terus membebani kaum
muslimin selama khilafah tidak tegak. Seharusnya kaum muslimin
berterimakasih kepada ISIS, karena mereka telah mempersembahkan jiwa dan
raga untuk tegaknya kewajiban ini.
"Sehingga dengannnya, saat ini kita tidak lagi terbebani dengan kewajiban penegakan khilafah.
" Dalam buku , penulis akan membahas apakah Khilafah
yang didirikan ISIS telah memenuhi syarat atau tidak. Mari kita mulai
dari syarat-syarat suatu negara disebut khilafah islamiyyah.
Syeikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitab Nizham Hukmi fil islam mensyaratkan 4 hal.
Pertama, kekuasaan wilayah tersebut bersifat independen,
hanya bersandar kepada kaum Muslim, bukan kepada negara Kafir, atau di
bawah cengkraman kaum Kafir.
"Kedua, keamanan kaum Muslim di wilayah itu di tangan
Islam, bukan keamanan Kufur, dimana perlindungan terhadap ancaman dari
dalam maupun luar, merupakan perlindungan Islam bersumber dari kekuatan
kaum Muslim sebagai kekuatan Islam murni.
"Ketiga, memulai seketika dengan menerapkan Islam
secara total, revolusioner dan menyeluruh, serta siap mengemban dakwah
Islam.
Keempat, Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah (Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adi
l dan mampu), sekalipun belum memenuhi syarat keutamaan.
l dan mampu), sekalipun belum memenuhi syarat keutamaan.
"Sebab, yang menjadi patokan adalah syarat in’iqad (pengangkatan).
Fakta
Pada faktanya ISIS mendeklarasikan khilafah, bukan sistem
lainnya. ISIS tidak mendeklarasikan sistem kerajaan/monarki sebagaimana
Arab Saudi dan Brunei, bukan sistem demokrasi sebagaimana Indonesia,
bukan sistem Imarah sebagaimana Taliban. Khilafah memiliki ciri yang
khas, dan berbeda dengan sistem lainnya.
Syeikh Abu Bakar Albaghdady dibaiat oleh Ahlul Halli
Wal Aqdi yang terdiri dari Ulama-ulama dan pembesar suku-suku. Ini
adalah pelantikan khas khilafah, sebab tiada khilafah tanpa dibaiat.
ISIS mengontrol wilayah yang membentang dari Aleppo hingga
Diyala. ISIS bukanlah khilafah klaim semata sebagaimana organisasi
“khilafatul muslimin” di Lampung, Indonesia yang mengklaim memiliki
khalifah tapi tidak memiliki wilayah. Di dalam wilayah yang
dikuasainya, khilafah menguasai penuh baik keamanan, pelayanan umat,
pelaksanaan hukum, pendidikan, ekonomi, dan lain sebagainya.
"Jika dikatakan bahwa ISIS belum menguasai seluruh Irak
dan Suriah, maka itu benar. Namun barat maupun timur mengakui bahwa ISIS
memiliki wilayah yang dikontrol secara independen. Tidak ada yang
menyangkal bahwa ISIS menguasai kota-kota besar seperti Raqqah, Mosul,
Diyala, Ambar, Niwawa, dll. Bahkan 60 negara bersatu dibawah koalisi AS
tidak mampu menghancurkan kemerdekaan wilayah ini, ini menunjukkan bahwa
ISIS memang independen.
"Kekuasaannya bukanlah hanya satu komplek atau satu
kampung saja, namun luas kekuasaannya melebihi Inggris dan terus
bertambah insya Allah. Dengan fakta diatas kita bisa menilai bahwa
khilafah memenuhi syarat pertama disebut sebagai khilafah yang benar,
yaitu memiliki wilayah yang independen.
Dalam mengamankan wilayahnya, ISIS tidak bekerja sama
dengan siapapun. Kemanan sepenuhnya dipegang mujahidin, baik dalam
bidang militer maupun kepolisian. ISIS berlepas diri dari aliansi kufur
seperti PBB, Liga Arab, dll.
" Dengan demikian khilafah yang didirikan ISIS memenuhi syarat
kedua
"Yaitu keamanan yang sepenuhnya dipegang oleh muslim.
Dalam penerapan syariah, khilafah yang diterapkan ISIS
langsung menerapkan syariah islam secara kaffah. Sebagian penduduk masih
kaget dengan syariat yang langsung diterapkan ini, namun seiring waktu,
khilafah terus mengedukasi masyarakat agar terbiasa dan nyaman dengan
hukum syariah.
"Tidak ditahapkannya penerapan syariah islam ini
karena saat ini Al-Qur’an dan Assunnah sudah lengkap dan telah terbeban
dalam setiap pundak kaum muslimin. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa
ketika syariat sudah turun, maka langsung diterapkan, sebagaimana saat
diwajibkannya memakai kerudung bagi perempuan, maka perempuan di masa
Rasulullah SAW sampai merobek gorden di rumahnya untuk dijadikan sebagai
kerudung. Begitu juga ketika turunnya larangan meminum khamr, maka saat
itu juga seluruh kaum muslimin memecahkan kendi-kendi khamr mereka.
Dengan fakta ini maka dapat disimpulkan khilafah yang didirikan oleh
ISIS memenuhi syarat ketiga, yaitu penerapan syariah kaffah.
Bagaimana dengan khalifahnya? Syeikh Abu Bakar Albaghdady
adalah seorang muslim, baligh, laki-laki, merdeka, adli dan mampu.
Bahkan beliau memenuhi syarat yang lebih dari itu, yaitu syarat yang
diadobsi oleh sebagian madzhab yaitu harus bangsa Quraisy.
"Dengan fakta ini saja dapat dilihat bahwa khilafah
yang didirikan ISIS memenuhi syarat keempat, yaitu terpenuhinya syarat
khalifah. Selain itu Syeikh Abu bakar Albaghdady adalah keturunan
Rasulullah SAW dari jalur Hussein bin Ali, yang ini mengharuskan kita
mencintainya, sebab Ia termasuk dalam Ahlul Bait, selama Ia memegang
Al-Qur’an dan Assunnah.
Rasulullah saw bersabda “Dahulu bani Israil selalu dipimpin
oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi
lainnya. Sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi lagi, namun akan ada
setelahku beberapa khalifah, bahkan akan bertambah banyak. Sahabat
bertanya, ”Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab,
”Tepatilah ba
i’atmu pada yang pertama, maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (Hadits Shahih Riwayat Muslim dari Abu Hurairah).
i’atmu pada yang pertama, maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (Hadits Shahih Riwayat Muslim dari Abu Hurairah).
Khilafah telah berdiri dengan haq, maka haram kaum muslimin
untuk memperjuangkan tegaknya khilafah yang kedua. Umat Islam hanya
boleh memiliki satu khalifah, dan upaya penegakan khilafah yang kedua
termasuk dalam pemberontakan.
Rasulullah saw bersabda “Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”.(HR Muslim)
Perjuangan saat ini adalah menggabungkan wilayah kaum
muslimin kedalam naungan khilafah. Apabila diseru oleh Khalifah untuk
hijrah, maka wajib hijrah, misalnya Khalifah memerintahkan orang-orang
tertentu seperti dokter, insinyur, dan orang yang memiliki keahlian lain
untuk hijrah ke dalam wilayah khilafah yang sekarang maka wajib
dilaksanakan jika mampu.
Berdirinya khilafah ini juga harus menjadi penyatu dari
seluruh komponen kaum muslimin. Seluruh harokah islam, tanzhim jihad,
dan ormas islam wajib tunduk kepada khilafah. Mereka semua harus
berjuang dibawah panji yang sama, yaitu panji la ilaha illallah (tiada
sesembahan selain Allah).
Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum
syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku
mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat
khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad.
Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib
menaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih
menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il
al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat
dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah). (M. Khair Haikal,
Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M Shidqi
al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268).
https://Telegram.me/ TauhidSunnahWaljihad